Peringati HUT RI ke- 76, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Beri Remisi 5233 Warga Binaan
Jakarta,Dekannews-Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia DKI Jakarta memberikan remisi kepada warga binaan. Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan secara simbolik di Halaman Lapas Cipinang pada Selasa 17 Agustus 2021.
Sebanyak 5.233 Narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah memenuhi syarat substantif dan syarat administratif untuk mendapatkan remisi.
Menurut Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chaldun, Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Ibnu Selasa (17/8)
Selanjutnya dikatakan, narapidana DKI Jakarta yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021 sebanyak 5.233 orang terdiri dari 4.913 orang mendapatkan Remisi Umum I (Pengurangan masa
tahanan sebagian) dan 320 orang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).
Pada kesempatan ini Kakanwil juga menjelaskan, seluruh warga binaan sudah menjalani vaksinasi.
“Awalnya kita menggelar vaksinasi tuntas, namun karena kendala catatan kependudukan (NIK) program vaksinasi tuntas mengalami kebuntuan,” imbuh Ibnu.
Akhirnya kita bekerjasama dengan pemerintah Provinsi DKI kendala NIK dapat teratasi sehingga program vaksinasi dilanjutkan dengan Vaksin Merdeka.
Upacara pemberian remisi diadakan terpusat dan dilakukan virtual di seluruh Kanwil Kemenkumham Indonesia. Peserta mengenakan baju daerah.
“Ini semua merupakan pelayanan dan Optimalisasi yang diberikan Kakanwil Kemenkumham kepada warga binaan,” tandas Ibnu.(tfk)